
Semarang, 29 Juli 2023 Perkumpulan
Teaherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) bekerja sama dengan Universitas Sains dan
Teknologi Komputer (Universitas STEKOM), Sukses dalam
menyelenggarakan Inspiring Professional dengan
tema Koperasi Sivitas Ajadenuja (KOSIKA).
Acara Inspiring Professional dengan tema Koperasi
Sivitas Akademika (KOSIKA) tersebut diselenggarakan Sabtu, 29 Juli 2023 Pukul 12.30
s.d 14.30 WIB yang di laksanakan melalui Zoom
Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM)
dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.
Inspiring Professional ini diisi oleh Dr. Teuku Hasan
Basri, S.Pd, M.Pd (Wakil Keua Koperasi Sivitas Akademik (KOSIKA) Unirsitas Samudra
Kota Langsa Prov. Aceh) menjelaskan tentang Tantangan dan Peluang Koperasi
Civitas Akademik Mewujudkan Kampuspreneur. Sejarah perkembangan koperasi dunia,
di Inggris, pekerja sebanyak 28 orang membentuk perkumpulan dan mendirikan took.
Maka didirikan koperasi konsumsi dipelopori C. Howard (1844) berkembang usaha
produktif, perumahan bagi angggotanya dan menyelenggarakan Pendidikan. Pada tahun
1862 koperasi konsumsi di gabung menjadi pusat koperasi pembelian (Coperative
wholesale society).
Di Perancis, pelopornya Charles fourir, louis blang
derdinand laselle. Di Jerman, pelopornya F.W.Raiffeisen, menganjurkan kaum
petani untuk menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam, pelopor lain H.Schulze
Di Swedia, pelopornya albin Johansen, ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli
(penyediaan barang dengan harga murah. Di Jepang, Korea, As koperasi terus berkembang
dan bermunculan.
Sejarah koperasi di Indonesia bermula karena adanya penindasan
perdagangan dari bangsa eropa yang datang ke Indonesia, untk memperbaikinya
maka dibentuklah koperasi. Zaman Belanda, pelopornya seorang patih dari
purwokerto R.Aria Wiratmaja dengan mendirikan bank untuk menghindari lintah darat,
nama Banknya adalah Bank Penolong dab Tabungan (Help En Spaar Bank), tahun 1898
bank diperluas ke sektor pertanian (kop.pertanian) atas bantuan E Sieburg dan
de wolf.meniru pola kop. Per. di Jerman.
Belanda merintangi perkembangan yangn dirintis R Aria
Wiraatmaja maka didirikan Algement Volksredit Bank, rumah gadai, bank desa dan
lumbung desa. Tahun 1908 R Sutomo via Budi utomo mengembangkan kop.RT tapi tidak
berkembang. Tahun 1913 serikat dagang islam mendirikan kop usaha kecil dan
kerajinan tidak berkembang. Karena adanya UU yang diberlakukan belanda yang
memberatkan.
Tahun 1928 koperasi tumbuh pesat. Periode Jepang, kop
didirikan untuk kep perang Asia Timur Raya yang dikobarkan jepang, yaitu KUMIATI,
asa kop diselewengkan untuk kep.perang. Periode 1945-1967, kop berkembang
sesuai pasal 33 UUD 45, tahun 60 an perkembangan tidak mengembangkan karena
untuk menjadi anggota kop harus menggambungkan diri sebagai anggota partai ttn.
Periode 1967-1992. Pemerintahan ORBA memberlakukan UU No.12/1967
sebagai pengganti UU No.14/1965 dan dapat mengembangkan KUD (Impres No.4/1984)
sesduai perkembangan UU No.12/1967 diganti dengan UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian.
Periode 1992-2005. Dengan UU No 12/1992 gerak koperasi
semakin luas karena dianggap sama dengan BU lain tetapi masih tetap kalah
karena proteksi dari pemerintah (Mis 1 desa Hanya 1 KUD) dan Usaha lain tidak
boleh ad ajika ada KUD, shg kr kompetitif. Shg dicabut impres no.4 tahun 1984
dan mengganti dengan Impres No.18/1998, maka KUD sebagai satu-satunya kop
dipedesaan menjadi gugur, dengan memberikan siapapun dapat mengelola koperasi, tanpa
batas wilayah, aktivitas dan sebagainya.
Dasar hukum koperasi.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Penjelasan lebih lengkapnya bisa
tonton di https://www.youtube.com/live/IAObnI9R01U?feature=share