
Semarang, 14 Mei 2022 Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) bekerja sama dengan Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM), Sukses dalam menyelenggarakan Inspiring Professional dengan tema “Empat Area Literasi Digital”.
Acara Inspiring Professional Kearifan Lokal Menyambut Lebarantersebut diselenggarakan pada Sabtu, 14 Mei 2022 Pukul 12.30 s.d 14.30 WIB yang di laksanakan melalui Zoom Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.
Inspiring Professional ini Menghadirkan 2 Narasumber, narasumbernya yaitu Ridwan Armansyah (Wakil Ketua PTIC Kota Bogor) dan Siti Amalia (Ketua IGI Kota Bogor)
Dalam pemaparan narasumber pertama, Ridwan Armansyah (Wakil Ketua PTIC Kota Bogor) menjelaskan tentang Digital Skills & Safety. Penggunaan internet secara signifikan mengubah gaya hidup maupun pandangan masyarakat dalam beberapa cara. Dalam Pendidikan, pengajar, siswa, dan ortu, dipaksa untuk mengerti dan memahami teknologi. Penjelasan lebih lengkapnya bisa cek di https://youtu.be/jJaE57W-9RE
Dalam pemaparan narasumber yang ke dua, Siti Amalia (Ketua IGI Kota Bogor) menjelaskan tentang Empat Area Literasi Digital. Pemanfaatan teknologi, ada ancaman antaranya yaitu Kesehatan siber, berdampak pada kerugian ekonomi, seperti penipuan saat transaksi jual beli. Perundungan siber, berdampak pada rasa tidak berharga, dilecehkan dan memicu frustasi pada korbannya. Pencurian data, berdampak pada aspek pribadi lainnya, karena informasi disalahgunakan pihak lain. Hoax, berdampak pada stabilitas lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan atau perpecahan.
Digital rights, hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak untuk mengakses (right to access) kebebasan mengakses internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan control layanan penyedia internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antergender, penapisan dan blokir. Hak untuk berekspresi (right to express) jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat, dan penggunaan internet dalam menggerakan masyarakat sipil. Hak untuk merasa aman (right on safety) bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring. Penjelasan lebih lengkapnya bisa cek di https://youtu.be/jJaE57W-9RE
