
Semarang, 22 September 2022 D4
Manajemen Informatika Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas
STEKOM) bekerja sama dengan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Universitas
Bahaudin Mudhary (UNIBA Madura), Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA),
Politeknik Pratama, Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC), Perkumpulan Komunitas Industri
dan Vokasi Indonesia (PERKIVI) dan https://www.Toploker.com, Sukses dalam menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Tantangan dan Strategi E-Commerce di
Tahun 2022.
Acara Webinar Nasional Tantangan dan Strategi E-Commerce
di Tahun 2022 tersebut diselenggarakan Kamis. 22 September 2022 Pukul 13.00 s.d
16.00 WIB yang di laksanakan melalui Zoom
Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM)
dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.
Webinar Nasional ini Menghadirkan 4 Narasumber, narasumbernya yaitu Dr. Eng. Anang Kunaefi, M.Kom. (Dosen Universitas Islam Negeri Surabaya), Alvin Arifin, S.AB., M.M. (Dosen Universitas Bahaudin Mudhary Madura), Bambang Warsuta, S.Kom., M.T.I. (Dosen Politeknik Negeri Jakarta), dan Febriyanti Darnis, S.ST., M.Kom. (Dosen Universitas STEKOM Semarang)
Dalam pemaparan narasumber yang pertama Alvin Arifin,
S.AB., M.M. (Dosen Universitas Bahaudin Mudhary Madura) menjelaskan tentang Smart
Business: Akselerasi Transformasi Digital Dalam Menghadapi Tatanan Baru Global.
Konsep dari E-Commerce tersebut yaitu Automation, Streamlining, Publishing,
Interaction, dan Transaction.
Transformasi E-Commerce. Fase
1 (1994-1997) E-commerce hanya sebagai penanda keberadaan suatu perusahaan,
memastikan bahwa semua memiliki Website, memenuhi permintaan bahwa semua
perusahaan harus setidaknya memiliki sesuatu di internet.Streamlining. Fase 2
(1997-2000) E-commerce mencakup transaksi-jual dan beli melalui media digital.
Berfokus pada arus pesanan dan pendapatan. Dan Fase 3 (2000 - Sekarang) Fase
ini disebut juga dengan E-Business, yang mencakup semua aplikasi dan proses
yang memungkinkan perusahaan untuk melayani sebuah transaksi bisnis.
Adapun gejala-gejala Transformasi di Indonesia diantaranya yaitu Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Dan Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online. Untuk penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/uSBofTMd4_A
Dalam pemaparan narasumber
yang ke dua Dr. Eng. Anang Kunaefi, M.Kom. (Dosen Universitas
Islam Negeri Surabaya) menjelaskan tentang The Age Of Smart Platforms On
E-Commerce (Era Platfrom Cerdas Pada E-Commerce) difinisi dari E-Commerce
tersebut yaitu Semua aktivitas pertukaran informasi secara elektronik antara
suatu organisasi dan stakeholder eksternal. Sering disederhanakan aktivitas
jual beli di internet.
Keuntungan Tangible Dan Intangible. Keuntungan Tangible
yaitu Meningkatkan penjualan, Pengurangan biaya marketing, Pengurangan biaya
supply chain dan Pengurangan biaya administrasi. Sedangkan keuntungan dari
Intangible yaitu Meningkatkan image perusahaan/brand, Lebih responsive dalam marketing,
Siklus pengembangan produk yang lebih cepat, Layanan customer lebih baik, Managemen
lebih baik, dan Feedback dari customer.
Berapa nilai transaksi E-Commerce setiaip jam? Pada 2020,
nilai transaksi atau gross merchandise value (GMV) e-commerce di Indonesia mencapai
US$40,7 miliar atau sekitar Rp 577,9 triliun (kurs Rp 14.200). Shopee US$ 1,6
Juta/Rp 23 Miliar, Tokopedia US$ 1,59 juta/Rp 22,7 miliar, Lazada US$ 513,7 ribu/Rp
7,3 miliar, bukalapak US$ 342,5 ribu/4,9 miliar.
Apa itu platform? Kamus Bahasa Inggris Oxford
mendefinisikan platform sebagai permukaan datar yang letaknya tinggi dimana
orang atau benda dapat berdiri. Secara garis besar, platform adalah sebuah
ekosistem yang memungkinkan orang untuk menjangkau dan terhubung satu sama lain
dan mendapatkan informasi. Melalui platform, bisnis dapat berhubungan dengan konsumen
dan calon konsumen, konsumen dapat membeli barang, dan pemerintah dapat
berhubungan dengan warganya.
Bangkitnya era Platform. Era 2000-2010, adalah era dotcom,
dimana hampir semua bisnis membuat website sebagai sarana utama. Pada era
2010-2020 muncul
fenomena social network information sharing, ledakan konten.
Ledakan konten makin dipicu dengan penggunaan perangkat mobile.
Kunci sukses e-commerce bukan hanya focus pada PRODUK, tetapi semua aspek yang melingkupinya seperti pelanggan, pelayanan, supplier serta kerjasama/kolaborasi. Platform memungkinkan melakukan itu semua dengan dukungan teknologi yang cepat, mudah dan murah. Dan Platform sebagai model bisnis mampu melakukan scale-up pada e-commerce. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/uSBofTMd4_A
Dalam pemaparan narasumber yang ke tiga Bambang
Warsuta, S.Kom., M.T.I. (Dosen Politeknik Negeri Jakarta) menjelaskan tentang Tantangan
Dan Strategi E-Commerce 2022: Studi Kasus Financial Technology Di Indonesia. Financial
Technology (Fintech) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang
memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem
yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Peluang Financial Technology di Indonesia, Pesatnya perkembangan transaksi ekonomi dan keuangan digital ini sejalan dengan meningkatnya penerimaan dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya ekosistem e-commerce, serta perkembangan layanan pembayaran digital. Dana outstanding atau pendanaan yang masih beredar hingga Mei 2022 masih berpusat di Pulau Jawa, yakni sebanyak Rp32,38 triliun. Mayoritas investasi tersebut masuk ke sektor teknologi keuangan (fintech) dengan nilai mencapai US$4,35 miliar. Adanya peluang untuk sector keuangan dengan penerapan financial technology dalam memberikan layanan remitansi untuk para pekerja migran di Indonesia Contoh: Fynenz. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/uSBofTMd4_A
Dalam pemaparan narasumber yang ke empat Febriyanti
Darnis, S.ST., M.Kom. (Dosen Universitas STEKOM Semarang) menjelaskan tentang Strategi
Menjadi Konsumen cerdas E-Commerce di Era Digital. e-commerce secara umum dapat
diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media
internet. Menurut
Mariza Arfina dan Robert Marpaung e-commerce atau yang lebih dikenal dengan
e-com dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling
yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat
menyediakan layanan get and deliver.
Faktor Pendukung E-Commerce diantaranya yaitu Cakupan
yang luas, Proses transaksi yang cepat, E-Commerce dapat mendorong kreatifitas
dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang
disa mpaikan berlangsung secara periodik, E-Commerce dapat menciptakan
efesiensi yang tinggi, murah serta informatif, dan E-Commerce dapat
meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang cepat, mudah, aman dan
akurat.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang
Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan nilai transaksi e-commerce di
Indonesia baik domestik dan global selama kuartal I 2022 telah mencapai
Rp108,54 triliun atau tumbuh 23 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Ada juga berbagai macam jenis penipuan online diantaranya
yaitu Phising, Scam, Account Take Over, Social Engineering, Share Login Info, Share
Card Info, dan ID Theft.
Ancaman Phising terhadap pengguna, Phasing adalah
jenis cybercrime dimana pelaku mengelabui korbannya untuk memberikan data pribadi
yang bersifat sensitif atau memasang aplikasi yang ternyata sejenis malware.
Data prib adi yang dimaksud dapat berupa nomor KTP, detail nomor rekening atau
nomor kartu kredit, hingga kata sandi akun kamu. Orang yang melakukan phising
biasanya disebut phisher.
Jenis-jenis phising diantaranya yaitu Melalui Email :
Verifikasi Email, Melalui Situs : mengganti URL/Membuat URL dangn Typo
Penulisan, KeyLoger : Melacak melalui Aktivitas pengguna (Komputer public), dan
Rekening Online.
Tanda-tanda Phising, Phising termasuk ke dalam
golongan kejahatan berbasis email dan website yang sangat mengancam keamanan data-data.
Berikut ini tanda-tanda yang harus kamu ketahui dari apa itu phising. Satu (1) Alamat
Email Tidak Sama Seperti Situs Resmi. Phising merupakan jenis penipuan yang
bisa dilakukan di berbagai platform selain website, salah satunya email.
Ciri-ciri email phising yang paling terlihat seperti penggunaan alamat email
yang tidak sama seperti nama domain websitenya. Dua (2) Ada Lampiran Link
Mencurigakan di Dalam Email. Pada email phising scam, phisher akan mencoba
menarik perhatian korban dengan menyertakan link yang sekilas tampak seperti
link situs resmi. Tapi jika kamu lebih teliti, maka kamu bisa menemukan bahwa
apakah itu URL yang sah atau tidak. Tiga (3) Website Tidak HTTPS. Walaupun
tidak semua website HTTP itu website phising, tapi kebanyakan ciri-ciri
aktifitas phising yaitu menggunakan website HTTP (web tanpa SSL). Apalagi kalau
kasusnya mengatasnamakan website peruDomain Website Typo sahaan besar, tidak
mungkin mereka tidak menggunakan HTTPS. Perlu kamu ketahui bahwa satu domain
tidak bisa digunakan untuk dua website. Sehingga tak heran para phisher akan
membuat nama domain website dengan menambahkan 1-2 huruf atau simbol.
Untungnya sama seperti scam, ada berapa cara terbaik
agar kamu bisa menghindari kemungkinan menjadi korban phising. Berikut ini
beberapa tipsnya yaitu Hindari Pencet Link yang tidak dikenal, Gunakan
Firewalls dari Sisi Perangkat dan Jaringan, Gunakan Browser dan Software Email
Versi Terbaru, Jaga Informasi Pribadi, Waspada Pada Perintah Scam dan Pastikan
Pembayarannya Resmi.
Perlindungan Konsumen, Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta
akses untuk memperoleh informasi. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan
bertanggungjawab dalam penyediaan barang/jasa yang berkualitas. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa,kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Konsumen Yang Cerdas (a Smart Consumer), Konsumen yang
mengerti hak dan kewajibannya. Secara mandiri dapat memproteksi dirinya,
keluarganya dan lingkungannya dengan meneliti kebenaran informasi mengenai
produk yang akan dibeli, dikonsumsi dan dimanfaatkannya. Konsumen cerdas ikut
membangun tanggung jawab pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan
barang yang memenuhi persyaratan perlindungan konsumen dengan menjadi kontrol,
unsur pengawas, kritisi dan feed back kepada dunia usaha. Harus pandai
mendahulukan produk bangsa sendiri dibanding produk dari bangsa lain, kecuali
produk yang bersangkutan tidak ada subsitusinya didalam negeri. Penjelasan lebih
lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/uSBofTMd4_A