
Semarang, 24 November 2022 Progdi D4 Komputer Akutansi Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) bekerja sama dengan Universitas Surabaya, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Trisakti Jakarta , STIE STEKOM, Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC), Perkumpulan Komunitas Industri dan Vokasi Indonesia (PERKIVI) dan https://www.Toploker.com, Sukses dalam menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Peluang dan Tantangan Mengintegrasikan NIK menjadi NPWP”.
Acara Webinar Nasional Peluang dan Tantangan Mengintegrasikan NIK menjadi NPWP tersebut diselenggarakan Kamis, 24 November 2022 Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB yang di laksanakan melalui Zoom Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.
Webinar Nasional ini Menghadirkan 4 Narasumber, narasumbernya yaitu Hari Hananto, M.Ak. (Dosen Universitas Surabaya), Dr. Nuritomo, S.E., M.Acc. (Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Drs. Nazmel Nazir, Ak, MBA. (Dosen Universitas Trisakti Jakarta), dan Eka Satria Wibawa, S.Kom., M.Si. (Dosen Universitas STEKOM Semarang.
Dalam pemaparan narasumber yang pertama, Eka Satria Wibawa, S.Kom., M.Si. (Dosen Universitas STEKOM Semarang) menjelaskan tentang Implementasi NIK untuk wajib pajak. PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA, Badan, dan Intansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit.
Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudnya agar tercapai tiga tujuan kebijakan diantaranya yaitu Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/R57QDvt5mPs
Dalam pemaparan narasumber
yang kedua, Dr. Nuritomo, S.E., M.Acc. (Dosen Universitas Atma
Jaya Yogyakarta) menjelaskan tentang Integrasi NIK sebagai NPWP Tantangan Wajib
Pajak. Proses dan Prosedur NPWP menggunakan NIK. Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022:
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:
berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau secara jabatan.
Inilah gambaran masa depan
kita jika seluruh data sudah terintegrasi dalam satu Database. Contoh kejadian
jika kita memesan pizza. Berikut rekaman percakapan telepon pemesanan pizza.
Operator : Terima kasih anda telah menghubungi Pizza
Hut. Ada yang bisa saya
bantu?
Konsumen : Saya mau pesan Pizza, mbak
Operator : Boleh minta NIK anda?
Konsumen : 32617987563927
Operator : Oke Pak Sahruddin, dari database kami,
Bapak tinggal di Jl. Merpati
No 6, Tlp Rumah
0411829256378, Tlp Kantor 0411666535872673,
dan nomor HP 0823176392087.
Konsumen : Betul, Mbak. Apa saya bisa pesan Seafood
Pizza?
Operator : Menurut kami, itu bukan ide yang bagus
Pak. Dari medical record
Bapak, Bapak punya tekanan
darah tinggi dan kolestrol yang
berlebihan. Mungkin saat ini
Bapak bisa memesan Low Fat Hokkien
Mee Pizza.
Konsumen : Dari mana anda tahu kalo saya bakal suka
itu?
Operator : Hm...minggu lalu Bapak baru pinjam buku
dengan judul "Popular
Hokkien Dishes" di
Perpustakaan Nasional.
Konsumen : Oke terserah...sekalian saya pesan paket
keluarga, jadi berapa
semuanya?
Operator : Total semua Rp. 290.000
Konsumen : Boleh saya bayar dengan Credit Card?
Operator : Bapak harus bayar cash, kartu kredit
Bapak tampaknya sudah over
limit dan Bapak masih punya
utang di bank sebesar Rp. 5.350.000,-
sejak bulan Juni tahun lalu,
itu belum termasuk denda tunggakan
kredit mobil Bapak.
Konsumen : Ya sudah kalo begitu, saya ke ATM dulu ambil
uang sebelum tukang
antar pizza datang.
Operator : Dari data Bapak, sepertinya itu juga
nggak bisa Pak. Record Bapak
menunjukkan bahwa batas
penarikan uang di ATM Bapak sudah
habis untuk hari ini.
Konsumen : Busyet...! Sudahlah anterin aja pizzanya
kesini, saya akan bayar cash
disini, dan berapa lama
pizza diantar sampai ke rumah?
Operator : Sekitar 45 menit Pak karena jalan
Perintis dan Urip tampaknya
sedang padat. Tapi kalo
Bapak tidak mau menunggu, Bapak bisa
mengambilnya sendiri dengan
motor bebek butut Bapak produksi
tahun 1995 dengan Nomor
Polisi DD-217-AN. Betul kan, Pak?
Konsumen : Engga sopan kamu!
Operator : Oh hati-hati dan jaga ucapan Bapak. Apa
Bapak lupa pada 15 Mei
2020 Bapak pernah di bui 3
bulan karena mengucapkan kata-kata
kotor pada polisi? Oh ya
pak. Bapak kemaren di luar kota ada urusan
dgn KUA ya, karena didata,
Bapak sudah tercatat di 3 KUA, apakah
ibu dirumah sdh tau
Konsumen : Tidak ada.!!! Batalin aja pesanan
gue...!!!" Dan awassss jangan
bilang istri gua yg terakhir
ya...
Dalam pemaparan narasumber yang ketiga, Hari Hananto, M.Ak. (Dosen Universitas Surabaya) menjelaskan tentang NIK menjadi NPWP: Peningkatan potensi penerimaan negara dari pajak. Saat ini, penduduk Indonesia memiliki 40 Nomor Identitas, Nomor itu memiliki system sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai Lembaga dan instansi.
Kurang integrasi dan koordinasi antara instansi pemerintah. Penduduk harus registrasi / input data berulang pada platform yang berbeda, padahal data yang diinput sama. Pengulangan dan redudansi data kependudukan, Penggunaan data tidak efisien. Pemisahan database antara instansi pemerintah, sulit berbagi informasi, data terduplikasi, tumpang tindih, dan saling bertolak belakang. Pihak swasta juga memakai NIK, Integritas dan keamanan data. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/R57QDvt5mPs
Pemaparan narasumber yang keempat, Drs. Nazmel Nazir, Ak, MBA. (Dosen Universitas Trisakti Jakarta) menjelaskan tentang Keunggulan dam Kelemahan pengintegrasikan NIK menjadi NPWP dari sisi wajib pajak dan kantor pelayanan pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapaun syarat-syarat mendapatkan NPWP untuk WP OP diantaranya yaitu Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa ataulembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendak isecara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan Fotokopi Kartu NPWP suami; Fotokopi Kartu Keluarga; dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Yang wajib mendaftarkan diri. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajaksecara terpisah karena Hidup terpisahberdasarkan keputusan hakim. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usahahulu minyak dan gas bumi. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tatacara pendaftaran online. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e- Registration. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengancara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasudah diterima oleh KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangkawaktu 14 (empat belas) hari kerja.
Yang wajib mendaftarkan diri. Apabila dokumen yang disyaratkan initelah diterimasecara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) harikerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui poster catat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/R57QDvt5mPs