
Semarang, 15 Juni 2023 Progdi
S1 Akuntansi STIE STEKOM bersama Universitas Sains dan Teknologi Komputer
(Universitas STEKOM peringkat 10 besar Universitas Terbaik Jawa Tengah versi
UniRank 2023) bekerja sama dengan FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, FE Universitas
Bakrie Jakarta, FEB Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, FE Universitas Persada
Indonesia Y.A.I Jakarta, Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC),
Perkumpulan Komunitas Industri dan Vokasi Indonesia (PERKIVI) dan
https://www.Toploker.com, Sukses dalam
menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Kebijakan
dan Strategi Perpajakan bagi Pelaku UMKM di Era Digitalisasi.
Acara Webinar Nasional Kebijakan dan Strategi
Perpajakan bagi Pelaku UMKM di Era Digitalisasi tersebut diselenggarakan Kamis,
15 Juni 2023 Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB yang di
laksanakan melalui Zoom Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi
Komputer (Universitas STEKOM) dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.
Webinar Nasional ini diisi 5 Narasumber, 1 MC, dan 1
Moderator. Narasumbernya yaitu Yuniarti Hidayah Suyoso Putra, M.Bus., Ak., CA.,
M.Res., Ph.D. (Dosen FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Dr. Rene Johannes,
SE, M.Si., MM, Ak., CA, CPMA. (Dosen FE Universitas Bakrie Jakarta), Rahmawaty,
SE, M.Si, Ak, CA, QGIA. (Dosen FEB Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), Dr.
Nuryadin, SE., Ak., SH., MM., Msi., CPA., QIA., BKP (Dosen FEB Universitas
Persada Indonesia Y.A.I Jakarta), dan Risma Nurhapsati, S.E, M.Ak. (Dosen STIE
STEKOM Sukoharjo). MCnya yaitu Karla Ratna Nurianingsih, S.E. (Manager STIE
STEKOM) dan Moderatornya yaitu Erlinda Sholihah, S.E., M.M (Dosen STIE STEKOM)
Dalam pemaparan narasumber pertama, Yuniarti Hidayah
Suyoso Putra, M.Bus., Ak., CA., M.Res., Ph.D. (Dosen FE UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang) menjelaskan tentang Strategi Pajak untuk keberlangsungan Hidup
UMKM di Era Digital.
UMKM-PP No. 7 Tahun 2021 UMKM. Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Adapun kendala yang dialami oleh UMKM diantaranya
yaitu Permodalan, Sumber daya manusia, Digital atau technology skills, Masalah
inovasi (berpikir secara kritis dan innovative dalam memproduksi barang &
jasa), Rendahnya kesadaran membayar pajak, dan Sosialisasi pajak.
Kebijakan pemerintah memberikan insensif pajak. kebijakan
pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan beban pajak yang ditanggung oleh
UMKM. PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022. Tujuanya yaitu Dapat
mendukung UMKM untuk tetap bertahan dan bangkit Kembali melewati masa pandemi. Mendorong UMKM mengetahui omzet usahanya dengan
menyiapkan laporan keuangannya → akses permodalan. Mendorong kesadaran dan
kepatuhan pajak.
Di era digital, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah) dapat mengadopsi beberapa strategi pajak untuk menjaga
keberlangsungan hidup mereka. Berikut ini adalah beberapa strategi yang dapat
diterapkan:
1. Memanfaatkan insentif pajak: Pemerintah sering kali
menyediakan insentif pajak khusus untuk sektor UMKM. UMKM dapat memanfaatkan
insentif-insentif ini, seperti pemotongan pajak, pengurangan tarif pajak, atau
periode pengampunan pajak. Mengidentifikasi dan mengambil manfaat dari
insentif-insentif ini dapat membantu UMKM mengurangi beban pajak dan
meningkatkan likuiditas mereka.
2. Menggunakan sistem perpajakan elektronik: UMKM
dapat mengadopsi sistem perpajakan elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan
akurasi perhitungan pajak. Menggunakan perangkat lunak akuntansi atau aplikasi
yang terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional akan memudahkan UMKM dalam
mengelola dan melaporkan pajak mereka. Hal ini juga dapat membantu mengurangi
risiko kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perpajakan.
3. Memanfaatkan fasilitas perpajakan digital: Beberapa
negara telah mengembangkan platform perpajakan digital yang dirancang khusus
untuk UMKM. Platform ini menyediakan layanan dan fasilitas yang disesuaikan
dengan kebutuhan UMKM, seperti penyederhanaan proses pembayaran pajak, akses
mudah ke informasi perpajakan, dan panduan yang lebih mudah dipahami. UMKM
dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas ini untuk mengurangi hambatan
administratif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
4. Mengoptimalkan pengelolaan laporan keuangan: UMKM
perlu memastikan bahwa laporan keuangan mereka lengkap, akurat, dan sesuai
dengan peraturan perpajakan. Dengan memiliki catatan keuangan yang baik, UMKM
dapat dengan mudah menyusun laporan pajak yang tepat waktu dan menghindari
masalah perpajakan. Menggunakan sistem akuntansi yang efektif dan berkolaborasi
dengan profesional pajak dapat membantu UMKM dalam mengelola laporan keuangan
mereka dengan lebih efisien.
5. Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan:
Peraturan perpajakan sering mengalami perubahan di era digital. UMKM perlu
selalu mengikuti perkembangan dan perubahan dalam peraturan perpajakan untuk
memastikan kepatuhan mereka. Menghadiri seminar atau workshop perpajakan,
membaca panduan perpajakan terbaru, atau berkonsultasi dengan profesional
perpajakan dapat membantu UMKM tetap memahami dan mematuhi peraturan perpajakan
yang berlaku.
Selain strategi-strategi di atas, penting bagi UMKM
untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau akuntan yang berpengalaman
untuk mendapatkan nasihat yang tepat mengenai kewajiban perpajakan mereka. Penjelasan
lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share
Dalam pemaparan narasumber kedua Dr. Rene Johannes,
SE, M.Si., MM, Ak., CA, CPMA. (Dosen FE Universitas Bakrie Jakarta) menjelaskan
tentang Kebijakan Perpajakan Bagi Pelaku UMKM pada Era Digitalisasi. Pada era
digitalisasi, kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM dapat difokuskan pada
beberapa aspek berikut:
1. Ambang batas pajak: Pemerintah dapat
mempertimbangkan untuk menetapkan ambang batas pajak yang lebih tinggi bagi
UMKM dalam konteks digitalisasi. Hal ini dapat membantu UMKM dengan pendapatan
yang lebih rendah untuk tetap beroperasi tanpa terbebani oleh beban pajak yang
berat. Ambang batas pajak yang lebih tinggi juga dapat merangsang pertumbuhan
UMKM dan mendorong inovasi di sektor digital.
2. Insentif perpajakan: Pemerintah dapat memberikan
insentif perpajakan khusus bagi UMKM yang bergerak di bidang digital.
Insentif-insentif tersebut dapat berupa pemotongan pajak, pengurangan tarif
pajak, atau penundaan pembayaran pajak. Tujuan dari insentif ini adalah
mendorong UMKM untuk mengadopsi teknologi digital, meningkatkan daya saing, dan
memperluas pasar mereka.
3. Pemotongan pajak untuk investasi digital: UMKM yang
melakukan investasi dalam teknologi digital dapat diberikan pemotongan pajak
sebagai insentif. Pemerintah dapat memperkenalkan kebijakan yang memungkinkan
UMKM untuk mengurangkan jumlah pajak yang harus mereka bayar sejalan dengan
jumlah investasi yang mereka lakukan dalam infrastruktur digital, perangkat
lunak, atau pelatihan karyawan terkait digitalisasi.
4. Pengurangan beban administrasi perpajakan:
Pemerintah dapat mengupayakan pengurangan beban administrasi perpajakan bagi
UMKM dalam era digitalisasi. Ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan proses
pelaporan pajak, penggunaan platform perpajakan digital yang mudah digunakan,
dan penyediaan panduan yang jelas dan sederhana untuk memahami kewajiban
perpajakan.
5. Pendidikan dan pelatihan perpajakan: Pemerintah
dapat memberikan pendidikan dan pelatihan perpajakan khusus untuk UMKM di era
digitalisasi. Ini dapat membantu UMKM memahami lebih baik aturan perpajakan
yang berkaitan dengan operasi digital, melaksanakan tindakan kepatuhan yang
benar, dan mengelola pembayaran pajak mereka dengan lebih efisien.
6. Kerjasama lintas sektor: Pemerintah dapat mendorong
kerjasama antara instansi perpajakan, perusahaan teknologi, dan lembaga
keuangan untuk memberikan solusi perpajakan yang lebih terintegrasi dan
terjangkau bagi UMKM. Ini dapat mencakup pembayaran pajak digital, akses ke
layanan perpajakan elektronik, atau penyediaan alat dan sumber daya perpajakan
digital yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan perpajakan bagi
UMKM dalam era digitalisasi haruslah seimbang antara merangsang pertumbuhan
sektor UMKM dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang adil.
Kebijakan tersebut perlu didasarkan pada analisis yang mendalam tentang
dampaknya terhadap UMKM dan keadilan perpajakan secara keseluruhan. Penjelasan lebih
lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share
Dalam pemaparan narasumber ketiga, Dr. Nuryadin, SE.,
Ak., SH., MM., Msi., CPA., QIA., BKP (Dosen FEB Universitas Persada Indonesia
Y.A.I Jakarta) menjelaskan tentang Kebijakan & Strategi Perpajakan bagi
Pelaku UMKM. UMKM diatur dalam undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2008 tentang UMKM. Penggolongan UMKM adalah dilakukan dengan Batasan omzet
pertahunnya, jumblah kekayaan atau asset, serta jumblah keryawan.
Wajib pajak orang pribadi UMKM dibagi 2 kriteria yaitu
OP yang omsetnya tidak lebih dari Rp. 500 juta dalam 1 tahun. OP yang omsetnya
diatas Rp. 500 juta dan tidak lebih dari Rp. 4,8 M dalam 1 tahun. Selain itu menghitung
netto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Wajib pajak badan
UMKM omsetnya kurang dari Rp. 4,8M dalam 1 tahun.
Insentif Pajak untuk pelaku Usaha UMKM. Pemerintah
Menurunkan pajak penghasilan (PPh) final mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari
1% menjadi 0,5% tertuang dalam peraturan pemerintah PP No.23 tahun 2018 tentang
pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang
memiliki peredaran Bruto tertentu yang merupakan revisi dari PP No. 46 tahun
2013.
Tarif Khusus 0,5%. Syarat dan ketentuannya diantaranya
yaitu Omzet harus dibawah 4,8M dalam 1 tahun, Berlaku 3 tahun jika usaha
berbentuk perseorangan terbatas (PT), 4 Tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk
Koperasi, CV, atau Firma, dan Untuk Usaha Perorangan, berlaku hingga 7 tahun.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Harmonisasi
Pajak (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu
(sesuai PP 23/2021) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) untuk omzet dibawah
Rp. 500 juta dalam 1 tahun pajak.
Contoh Penghitungan Pajak untuk UMKM. UMKM Luna
memiliki omzet Rp 40 juta setiap bulannya. Berdasarkan informasi ini, apakah UMKM
Luna dikenakan tarif PPh UMKM? Pembahasan, UMKM Luna memiliki omzet Rp 40 juta
per bulan, maka dalam setahun omzetnya sebesar Rp 480 juta. Angka penghasilan
ini masih di bawah Rp500 juta sehingga UMKM Luna tidak dikenakan pajak
penghasilan final.
Strategi agar saldo diatas 1M tidak dikejar – kejar pajak
sesuai UU No 9 tahun 2017 PMK 70 tahun 2017. Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (DJP) saat ini tengah mengejar pajak dari pemilik saldo
rekening di atas Rp 1 miliar. Bila taat pajak, tidak perlu cemas. Pastikan
profil sudah sesuai antara akumulasi penghasilan yang diterima, jumlah harta di
dalam SPT, dan jumlah harta menurut laporan LJK. Apabila ini sudah dipenuhi,
maka kita termasuk Wajib Pajak Patuh dan tidak perlu risau. Bagi yang belum
sesuai, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan atau membetulkan
SPT dan lunasi kekurangan pajaknya. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share
Dalam pemaparan narasumber keempat, Rahmawaty, SE, M.Si,
Ak, CA, QGIA. (Dosen FEB Universitas Syiah Kuala Banda Aceh) menjelaskan
tentang Kepatuhan Pajak dalam Digitalisasi UMKM. Berdasarkan data Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlahUMKM di Indonesia
mencapai 64,2 juta dengan kontribusiterhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar
61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Peran UMKM menjadi penting,
sehingga harusterus dikembangkansecara komprehensif. Pengembangan UMKM saatini
harus diawali dengan kesadaran pelaku usaha maupun pemerintah
untukmengoptimalkan tren digitalisasi (Hariani, 2022).
Kepatuhan pajak merupakan aspek yang sangat penting
bagi UMKM dalam era digitalisasi. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat
diambil oleh UMKM untuk memastikan kepatuhan pajak mereka:
1. Pemahaman aturan perpajakan: UMKM harus memahami
aturan perpajakan yang berlaku dalam konteks digitalisasi. Mereka perlu
mengerti jenis-jenis pajak yang harus mereka bayar, batasan-batasan, dan
persyaratan pelaporan yang diperlukan. Pemahaman yang baik akan membantu UMKM
menghindari pelanggaran dan kesalahan perpajakan.
2. Pendaftaran pajak yang tepat: UMKM harus
mendaftarkan diri mereka dengan otoritas pajak yang berwenang dan mendapatkan
nomor identifikasi pajak yang sesuai. Hal ini memungkinkan mereka untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dan menyampaikan laporan pajak dengan benar.
3. Rekam data keuangan yang akurat: UMKM perlu menjaga
catatan keuangan yang akurat dan terorganisir dengan baik. Hal ini mencakup
pencatatan pendapatan, pengeluaran, dan transaksi lainnya yang relevan. Dengan
memiliki catatan keuangan yang baik, UMKM dapat menyusun laporan pajak yang
akurat dan menghindari masalah perpajakan.
4. Mengadopsi perangkat lunak akuntansi: Menggunakan
perangkat lunak akuntansi atau sistem manajemen keuangan digital dapat membantu
UMKM dalam mengelola dan melacak transaksi keuangan mereka secara efisien.
Perangkat lunak tersebut dapat mempermudah proses perhitungan dan pelaporan
pajak, serta membantu mengurangi risiko kesalahan manusia.
5. Memanfaatkan platform perpajakan digital: UMKM
dapat memanfaatkan platform perpajakan digital yang disediakan oleh pemerintah
atau pihak ketiga. Platform ini biasanya menyediakan fitur-fitur seperti
pembayaran pajak online, penyampaian laporan pajak elektronik, dan akses mudah
ke informasi perpajakan. Menggunakan platform ini dapat mempermudah UMKM dalam
memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
6. Berkonsultasi dengan profesional perpajakan: UMKM
dapat mengonsultasikan keuangan mereka dengan akuntan atau profesional
perpajakan yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat
mengenai perhitungan pajak, pelaporan, dan kepatuhan perpajakan secara umum.
Konsultasi ini dapat membantu UMKM menghindari kesalahan perpajakan yang dapat
berdampak negatif pada bisnis mereka.
7. Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan: UMKM
perlu selalu mengikuti perkembangan dan perubahan dalam peraturan perpajakan
yang terkait dengan digitalisasi. Peraturan perpajakan sering kali berubah
seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Menghadiri seminar,
mengikuti pelatihan, dan membaca informasi terbaru tentang peraturan perpajakan
dapat membantu UMKM tetap memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kepatuhan pajak yang baik merupakan faktor penting
dalam menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis UMKM dalam era digitalisasi.
Dengan mematuhi aturan perpajakan, UMKM dapat menghindari sanksi perpajakan
yang merugikan dan membangun kepercayaan dengan pemerintah dan pelanggan. Penjelasan
lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share
Dalam pemaparan narasumber yang kelima, Risma
Nurhapsari, S.E, M.Ak. (Dosen STIE STEKOM Sukoharjo) menjelaskan tentang
Digitalisasi Ekonomi dan Pajak UMKM. UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil
masyarakat yang pendiriannyaberdasarkan inisiatif seseorang, sehingga dapatmenurunkan
tingkat pengangguran di Indonesia. Tingkatpenyerapan tenaga kerjanya yang
relatif tinggi
dankebutuhan modal investasinya yang kecil, menyebabkanUMKM
bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan menjawabkondisi pasar yang terus
berubah. Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap berbagai perubahan
eksternal.
Bentuk-bentuk digitalisasi pajak. Saat ini reformasi
perpajakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan. Oleh karenanya, ke depannya, proses bisnis dan administrasi
perpajakan dari sisi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan sangat
diwarnai oleh sistem IT yang modern. Dimana DJP memiliki 152 jenis layanan
perpajakan yang mana 31layanannya sudah bersifat digital, antara lain: M-Pajak,
E-Billing, Efiling, E-FORM, dan E-BUPOT.
M-Pajak. Pada tahun 2021 DJP memperkenalkan kepada
masyarakat mengenai aplikasi M-Pajak. Aplikasi versi mobile dari laman situs www.pajak.go.id
ini dapat diunduh melalui Play Store. M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam
pembuatan kode billing, di mana kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk
pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut
kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya. Selain itu, M-Pajak akan
membantu wajib pajak untuk menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak
(KPP) terdekat dari posisi global positioning system (GPS) ponsel melalui peta
yang terintegrasikan dalam aplikasi ini. Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi
pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan
menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari
peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.
Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT
Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat
Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya e-filing, Wajib Pajak lebih
dipermudah dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Awalnya, Wajib Pajak harus datang
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) secara langsung. Dengan adanya e-filing Wajib Pajak dapat
melaporkan pajaknya kapan dan dimana saja.
Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 : Sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. E-Billing ini dihadirkan Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya khususnya wajib pajak. Kode billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Kode billing dapat dibuat dengan mengakses website resmi DJP pada laman www.pajak.go.id. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share