WEBINAR NASIONAL Kebijakan dan Strategi Perpajakan bagi Pelaku UMKM di Era Digitalisasi

WEBINAR NASIONAL Kebijakan dan Strategi Perpajakan bagi Pelaku UMKM di Era Digitalisasi

Semarang, 15 Juni 2023 Progdi S1 Akuntansi STIE STEKOM bersama Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM peringkat 10 besar Universitas Terbaik Jawa Tengah versi UniRank 2023) bekerja sama dengan FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, FE Universitas Bakrie Jakarta, FEB Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, FE Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta, Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC), Perkumpulan Komunitas Industri dan Vokasi Indonesia (PERKIVI) dan https://www.Toploker.com, Sukses dalam menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Kebijakan dan Strategi Perpajakan bagi Pelaku UMKM di Era Digitalisasi.

 

Acara Webinar Nasional Kebijakan dan Strategi Perpajakan bagi Pelaku UMKM di Era Digitalisasi tersebut diselenggarakan Kamis, 15 Juni 2023 Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB yang di laksanakan melalui Zoom Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.

 

Webinar Nasional ini diisi 5 Narasumber, 1 MC, dan 1 Moderator. Narasumbernya yaitu Yuniarti Hidayah Suyoso Putra, M.Bus., Ak., CA., M.Res., Ph.D. (Dosen FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Dr. Rene Johannes, SE, M.Si., MM, Ak., CA, CPMA. (Dosen FE Universitas Bakrie Jakarta), Rahmawaty, SE, M.Si, Ak, CA, QGIA. (Dosen FEB Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), Dr. Nuryadin, SE., Ak., SH., MM., Msi., CPA., QIA., BKP (Dosen FEB Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta), dan Risma Nurhapsati, S.E, M.Ak. (Dosen STIE STEKOM Sukoharjo). MCnya yaitu Karla Ratna Nurianingsih, S.E. (Manager STIE STEKOM) dan Moderatornya yaitu Erlinda Sholihah, S.E., M.M (Dosen STIE STEKOM)

 

Dalam pemaparan narasumber pertama, Yuniarti Hidayah Suyoso Putra, M.Bus., Ak., CA., M.Res., Ph.D. (Dosen FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) menjelaskan tentang Strategi Pajak untuk keberlangsungan Hidup UMKM di Era Digital.

 

UMKM-PP No. 7 Tahun 2021 UMKM. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

 

Adapun kendala yang dialami oleh UMKM diantaranya yaitu Permodalan, Sumber daya manusia, Digital atau technology skills, Masalah inovasi (berpikir secara kritis dan innovative dalam memproduksi barang & jasa), Rendahnya kesadaran membayar pajak, dan Sosialisasi pajak.

 

Kebijakan pemerintah memberikan insensif pajak. kebijakan pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan beban pajak yang ditanggung oleh UMKM. PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022. Tujuanya yaitu Dapat mendukung UMKM untuk tetap bertahan dan bangkit Kembali melewati masa pandemi. Mendorong UMKM mengetahui omzet usahanya dengan menyiapkan laporan keuangannya → akses permodalan. Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak.

 

Di era digital, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat mengadopsi beberapa strategi pajak untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka. Berikut ini adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan:

1. Memanfaatkan insentif pajak: Pemerintah sering kali menyediakan insentif pajak khusus untuk sektor UMKM. UMKM dapat memanfaatkan insentif-insentif ini, seperti pemotongan pajak, pengurangan tarif pajak, atau periode pengampunan pajak. Mengidentifikasi dan mengambil manfaat dari insentif-insentif ini dapat membantu UMKM mengurangi beban pajak dan meningkatkan likuiditas mereka.

2. Menggunakan sistem perpajakan elektronik: UMKM dapat mengadopsi sistem perpajakan elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perhitungan pajak. Menggunakan perangkat lunak akuntansi atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional akan memudahkan UMKM dalam mengelola dan melaporkan pajak mereka. Hal ini juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

3. Memanfaatkan fasilitas perpajakan digital: Beberapa negara telah mengembangkan platform perpajakan digital yang dirancang khusus untuk UMKM. Platform ini menyediakan layanan dan fasilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM, seperti penyederhanaan proses pembayaran pajak, akses mudah ke informasi perpajakan, dan panduan yang lebih mudah dipahami. UMKM dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas ini untuk mengurangi hambatan administratif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.

4. Mengoptimalkan pengelolaan laporan keuangan: UMKM perlu memastikan bahwa laporan keuangan mereka lengkap, akurat, dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan memiliki catatan keuangan yang baik, UMKM dapat dengan mudah menyusun laporan pajak yang tepat waktu dan menghindari masalah perpajakan. Menggunakan sistem akuntansi yang efektif dan berkolaborasi dengan profesional pajak dapat membantu UMKM dalam mengelola laporan keuangan mereka dengan lebih efisien.

5. Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan: Peraturan perpajakan sering mengalami perubahan di era digital. UMKM perlu selalu mengikuti perkembangan dan perubahan dalam peraturan perpajakan untuk memastikan kepatuhan mereka. Menghadiri seminar atau workshop perpajakan, membaca panduan perpajakan terbaru, atau berkonsultasi dengan profesional perpajakan dapat membantu UMKM tetap memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Selain strategi-strategi di atas, penting bagi UMKM untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau akuntan yang berpengalaman untuk mendapatkan nasihat yang tepat mengenai kewajiban perpajakan mereka. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share

 


Dalam pemaparan narasumber kedua Dr. Rene Johannes, SE, M.Si., MM, Ak., CA, CPMA. (Dosen FE Universitas Bakrie Jakarta) menjelaskan tentang Kebijakan Perpajakan Bagi Pelaku UMKM pada Era Digitalisasi. Pada era digitalisasi, kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM dapat difokuskan pada beberapa aspek berikut:

1. Ambang batas pajak: Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menetapkan ambang batas pajak yang lebih tinggi bagi UMKM dalam konteks digitalisasi. Hal ini dapat membantu UMKM dengan pendapatan yang lebih rendah untuk tetap beroperasi tanpa terbebani oleh beban pajak yang berat. Ambang batas pajak yang lebih tinggi juga dapat merangsang pertumbuhan UMKM dan mendorong inovasi di sektor digital.

2. Insentif perpajakan: Pemerintah dapat memberikan insentif perpajakan khusus bagi UMKM yang bergerak di bidang digital. Insentif-insentif tersebut dapat berupa pemotongan pajak, pengurangan tarif pajak, atau penundaan pembayaran pajak. Tujuan dari insentif ini adalah mendorong UMKM untuk mengadopsi teknologi digital, meningkatkan daya saing, dan memperluas pasar mereka.

3. Pemotongan pajak untuk investasi digital: UMKM yang melakukan investasi dalam teknologi digital dapat diberikan pemotongan pajak sebagai insentif. Pemerintah dapat memperkenalkan kebijakan yang memungkinkan UMKM untuk mengurangkan jumlah pajak yang harus mereka bayar sejalan dengan jumlah investasi yang mereka lakukan dalam infrastruktur digital, perangkat lunak, atau pelatihan karyawan terkait digitalisasi.

4. Pengurangan beban administrasi perpajakan: Pemerintah dapat mengupayakan pengurangan beban administrasi perpajakan bagi UMKM dalam era digitalisasi. Ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan proses pelaporan pajak, penggunaan platform perpajakan digital yang mudah digunakan, dan penyediaan panduan yang jelas dan sederhana untuk memahami kewajiban perpajakan.

5. Pendidikan dan pelatihan perpajakan: Pemerintah dapat memberikan pendidikan dan pelatihan perpajakan khusus untuk UMKM di era digitalisasi. Ini dapat membantu UMKM memahami lebih baik aturan perpajakan yang berkaitan dengan operasi digital, melaksanakan tindakan kepatuhan yang benar, dan mengelola pembayaran pajak mereka dengan lebih efisien.

6. Kerjasama lintas sektor: Pemerintah dapat mendorong kerjasama antara instansi perpajakan, perusahaan teknologi, dan lembaga keuangan untuk memberikan solusi perpajakan yang lebih terintegrasi dan terjangkau bagi UMKM. Ini dapat mencakup pembayaran pajak digital, akses ke layanan perpajakan elektronik, atau penyediaan alat dan sumber daya perpajakan digital yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM.

 

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan perpajakan bagi UMKM dalam era digitalisasi haruslah seimbang antara merangsang pertumbuhan sektor UMKM dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang adil. Kebijakan tersebut perlu didasarkan pada analisis yang mendalam tentang dampaknya terhadap UMKM dan keadilan perpajakan secara keseluruhan. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share

 


Dalam pemaparan narasumber ketiga, Dr. Nuryadin, SE., Ak., SH., MM., Msi., CPA., QIA., BKP (Dosen FEB Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta) menjelaskan tentang Kebijakan & Strategi Perpajakan bagi Pelaku UMKM. UMKM diatur dalam undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Penggolongan UMKM adalah dilakukan dengan Batasan omzet pertahunnya, jumblah kekayaan atau asset, serta jumblah keryawan.

 

Wajib pajak orang pribadi UMKM dibagi 2 kriteria yaitu OP yang omsetnya tidak lebih dari Rp. 500 juta dalam 1 tahun. OP yang omsetnya diatas Rp. 500 juta dan tidak lebih dari Rp. 4,8 M dalam 1 tahun. Selain itu menghitung netto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Wajib pajak badan UMKM omsetnya kurang dari Rp. 4,8M dalam 1 tahun.

 

Insentif Pajak untuk pelaku Usaha UMKM. Pemerintah Menurunkan pajak penghasilan (PPh) final mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% tertuang dalam peraturan pemerintah PP No.23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu yang merupakan revisi dari PP No. 46 tahun 2013.

 

Tarif Khusus 0,5%. Syarat dan ketentuannya diantaranya yaitu Omzet harus dibawah 4,8M dalam 1 tahun, Berlaku 3 tahun jika usaha berbentuk perseorangan terbatas (PT), 4 Tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, dan Untuk Usaha Perorangan, berlaku hingga 7 tahun.

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Harmonisasi Pajak (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu (sesuai PP 23/2021) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) untuk omzet dibawah Rp. 500 juta dalam 1 tahun pajak.

 

Contoh Penghitungan Pajak untuk UMKM. UMKM Luna memiliki omzet Rp 40 juta setiap bulannya. Berdasarkan informasi ini, apakah UMKM Luna dikenakan tarif PPh UMKM? Pembahasan, UMKM Luna memiliki omzet Rp 40 juta per bulan, maka dalam setahun omzetnya sebesar Rp 480 juta. Angka penghasilan ini masih di bawah Rp500 juta sehingga UMKM Luna tidak dikenakan pajak penghasilan final.

 

Strategi agar saldo diatas 1M tidak dikejar – kejar pajak sesuai UU No 9 tahun 2017 PMK 70 tahun 2017. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) saat ini tengah mengejar pajak dari pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar. Bila taat pajak, tidak perlu cemas. Pastikan profil sudah sesuai antara akumulasi penghasilan yang diterima, jumlah harta di dalam SPT, dan jumlah harta menurut laporan LJK. Apabila ini sudah dipenuhi, maka kita termasuk Wajib Pajak Patuh dan tidak perlu risau. Bagi yang belum sesuai, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan atau membetulkan SPT dan lunasi kekurangan pajaknya. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share

 


Dalam pemaparan narasumber keempat, Rahmawaty, SE, M.Si, Ak, CA, QGIA. (Dosen FEB Universitas Syiah Kuala Banda Aceh) menjelaskan tentang Kepatuhan Pajak dalam Digitalisasi UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlahUMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusiterhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Peran UMKM menjadi penting, sehingga harusterus dikembangkansecara komprehensif. Pengembangan UMKM saatini harus diawali dengan kesadaran pelaku usaha maupun pemerintah untukmengoptimalkan tren digitalisasi (Hariani, 2022).

 

Kepatuhan pajak merupakan aspek yang sangat penting bagi UMKM dalam era digitalisasi. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh UMKM untuk memastikan kepatuhan pajak mereka:

1. Pemahaman aturan perpajakan: UMKM harus memahami aturan perpajakan yang berlaku dalam konteks digitalisasi. Mereka perlu mengerti jenis-jenis pajak yang harus mereka bayar, batasan-batasan, dan persyaratan pelaporan yang diperlukan. Pemahaman yang baik akan membantu UMKM menghindari pelanggaran dan kesalahan perpajakan.

2. Pendaftaran pajak yang tepat: UMKM harus mendaftarkan diri mereka dengan otoritas pajak yang berwenang dan mendapatkan nomor identifikasi pajak yang sesuai. Hal ini memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menyampaikan laporan pajak dengan benar.

3. Rekam data keuangan yang akurat: UMKM perlu menjaga catatan keuangan yang akurat dan terorganisir dengan baik. Hal ini mencakup pencatatan pendapatan, pengeluaran, dan transaksi lainnya yang relevan. Dengan memiliki catatan keuangan yang baik, UMKM dapat menyusun laporan pajak yang akurat dan menghindari masalah perpajakan.

4. Mengadopsi perangkat lunak akuntansi: Menggunakan perangkat lunak akuntansi atau sistem manajemen keuangan digital dapat membantu UMKM dalam mengelola dan melacak transaksi keuangan mereka secara efisien. Perangkat lunak tersebut dapat mempermudah proses perhitungan dan pelaporan pajak, serta membantu mengurangi risiko kesalahan manusia.

5. Memanfaatkan platform perpajakan digital: UMKM dapat memanfaatkan platform perpajakan digital yang disediakan oleh pemerintah atau pihak ketiga. Platform ini biasanya menyediakan fitur-fitur seperti pembayaran pajak online, penyampaian laporan pajak elektronik, dan akses mudah ke informasi perpajakan. Menggunakan platform ini dapat mempermudah UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

6. Berkonsultasi dengan profesional perpajakan: UMKM dapat mengonsultasikan keuangan mereka dengan akuntan atau profesional perpajakan yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat mengenai perhitungan pajak, pelaporan, dan kepatuhan perpajakan secara umum. Konsultasi ini dapat membantu UMKM menghindari kesalahan perpajakan yang dapat berdampak negatif pada bisnis mereka.

7. Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan: UMKM perlu selalu mengikuti perkembangan dan perubahan dalam peraturan perpajakan yang terkait dengan digitalisasi. Peraturan perpajakan sering kali berubah seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Menghadiri seminar, mengikuti pelatihan, dan membaca informasi terbaru tentang peraturan perpajakan dapat membantu UMKM tetap memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

 

Kepatuhan pajak yang baik merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis UMKM dalam era digitalisasi. Dengan mematuhi aturan perpajakan, UMKM dapat menghindari sanksi perpajakan yang merugikan dan membangun kepercayaan dengan pemerintah dan pelanggan. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share

 


Dalam pemaparan narasumber yang kelima, Risma Nurhapsari, S.E, M.Ak. (Dosen STIE STEKOM Sukoharjo) menjelaskan tentang Digitalisasi Ekonomi dan Pajak UMKM. UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannyaberdasarkan inisiatif seseorang, sehingga dapatmenurunkan tingkat pengangguran di Indonesia. Tingkatpenyerapan tenaga kerjanya yang relatif tinggi

dankebutuhan modal investasinya yang kecil, menyebabkanUMKM bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan menjawabkondisi pasar yang terus berubah. Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap berbagai perubahan eksternal.

 

Bentuk-bentuk digitalisasi pajak. Saat ini reformasi perpajakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, ke depannya, proses bisnis dan administrasi perpajakan dari sisi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan sangat diwarnai oleh sistem IT yang modern. Dimana DJP memiliki 152 jenis layanan perpajakan yang mana 31layanannya sudah bersifat digital, antara lain: M-Pajak, E-Billing, Efiling, E-FORM, dan E-BUPOT.

 

M-Pajak. Pada tahun 2021 DJP memperkenalkan kepada masyarakat mengenai aplikasi M-Pajak. Aplikasi versi mobile dari laman situs www.pajak.go.id ini dapat diunduh melalui Play Store. M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing, di mana kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya. Selain itu, M-Pajak akan membantu wajib pajak untuk menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi global positioning system (GPS) ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini. Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.

 

Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya e-filing, Wajib Pajak lebih dipermudah dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Awalnya, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara langsung. Dengan adanya e-filing Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya kapan dan dimana saja.

 

Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 : Sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. E-Billing ini dihadirkan Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya khususnya wajib pajak. Kode billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Kode billing dapat dibuat dengan mengakses website resmi DJP pada laman www.pajak.go.id. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/H6wZJU6mxYU?feature=share