Tindakan nyata perlindungan dan antisipasi terhadap kekerasan seksual di lingkungan Universitas STEKOM

Tindakan nyata perlindungan dan antisipasi terhadap kekerasan seksual di lingkungan Universitas STEKOM

Menteri Republik Indonesia Nadiem Anwar MakarimB.A.M.B.A telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Rektor Universitas STEKOM, Dr. Joseph Teguh Santoso, M.Kom, mensikapi Peraturan Menteri tersebut dengan serius dan telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung Peraturan Menteri tersebut yaitu mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman untuk proses belajar mengajar. Upaya2 bentuk tindak nyata luaran yang dilakukan antara lain dengan memasang lebih dari 500 IP CCTV berteknologi tinggi yang dapat merekam suara , guna memastikan mahasiswa mahasiswi aman dari kekerasan seksual di lingkungan Universitas STEKOM.

Ketua TIM Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan di lingkungan Universitas STEKOM, Dr. Unang Achlison, M.Kom menegaskan, perlindungan terhadap mahasiswa mahasiswi terutama para perempuan di lingkungan Universitas STEKOM merupakan hal yang wajib dan tidak bisa ditawar lagi, apalagi setelah kita melihat kasus kasus yang terjadi yang hanya merupakan fenomena sebuah gunung es, kita berharap seluruh civitas akademika di Universitas STEKOM memiliki karakter yang berintregritas profesional dan berattitude positif. Para orang tua mahasiswa yang putri nya berkuliah di Universitas STEKOM pasti akan sangat senang dengan penerapan teknologi yang dapat mencegah hal2 negatif di lingkungan Universitas STEKOM baik itu di kalangan dosen2 pendidik nya maupun di kalangan mahasiswa2nya. 


Gambar 1. Ratusan CCTV telah disiapkan

Pemasangan ratusan CCTV berbasis jaringan area luas (Wide Area Network) telah dilakukan pada ratusan titik di lingkungan kampus mulai dari setiap ruang kelas, ruang praktikum , ruang games, ruang gym/ olahraga , perpustakaan, mushola dan seluruh lorong2 termasuk tempat parkir. Pengecualian adalah toilet.


Gambar 2. Sebagian titik pemasangan CCTV yang telah terpasang

Jaringan ini akan merekam secara otomatis baik video maupun audio dan sekaligus memonitor seluruh titik sudut suasana kampus sebagai sistem keamanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman dengan mencegah kekerasan seksual di lingkungan Universitas STEKOM.

Dengan adanya sistem monitoring keamanan berbasis Wide Area Network ini maka mahasiswa bisa kuliah dengan lebih aman dan orang tua mahasiswa akan merasa lebih tenang karena memang sangat tepat dan cerdas pilihan mereka menaruh harapan masa depan nya berkuliah di Universitas STEKOM.