
Semarang, 17 Desember 2022 Perkumpulan
Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) bekerja sama dengan Universitas Sains
dan Teknologi komputer (Universitas STEKOM), Sukses dalam
menyelenggarakan Inspiring Professional dengan
tema “Mendidik Anak Agar Melek Hukum di Era Digital”.
Acara Inspiring Professional Mendidik Anak Agar Melek
Hukum di Era Digital tersebut diselenggarakan Sabtu, 17 Desember 2022 Pukul 12.30
s.d 14.30 WIB yang di laksanakan melalui Zoom
Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM)
dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.
Inspiring Professional ini Menghadirkan 1 Narasumber,
narasumbernya yaitu Sri Hendarianto SP (Pendiri Kantor Hukum Hendarianto &
Associates Advocate, Penulis Aktif di Kompasiana) beliau menjelaskan tentang
Mendidik Anak Agar Melek Hukum di Era Digital. Jangan bugil di depan kamera,
jangan detail menyebarluaskan identitas pribadimu dan jangan memamerkan harta
benda mewah. Karena di luaran sana banyak sekali PREDATOR SEX, PEDOFIL dan
perampok berseliweran di medsos dan di jejaring internet lainnya yang pada
umumnya dengan berkedok macam-macam yang bisa menarik perhatian calon
korbannya.
Penggunaan kendaraan bermotor. Bahwa Orang Tua Anak
Didik yang memberikan ijin kepada anaknya untuk mengendarai sepeda motor adalah
ibarat memberikan pisau untuk bunuh diri bagi anaknya. Anak didik yang tata-rata
berusia 12-15 tahun adalah anak atau remaja yang pikirannya adalah cenderung BERMAIN,
sehingga dalam pikirannya sepada motor adalah mainan, misal motor di modifikasi
sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain, belum paham bahayanya dan
meruginya jika terjadi kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan anak atau remaja mengendarai
motor, maka pelanggarannya yaitu tidak memiliki SIM, dengan ancaman pidana
kurang maksimal 4 bulan dan denda. Apabila menyebabkan matinya seseorang,
dengan ancaman pidana kurangnya maksimal 6 bulan – 6 tahun. Ingat, bahwa Anak
didik tidak berhak mendarai sepeda motor. Orang yang sudah berusaha minimal 17
tahun yang berhak memperoleh SIM (surat ijin mengemudi). Bahwa pendapat kami,
Orang tua yang memberikan ijin tersebut juga harus dikenakkan hukuman kurangan
karena dengan sengaja atau lalai terhadap kepada anaknya yang mengendarai
sepeda motor. Ada salah satu berita yaitu Si pelaku atau penabrak adalah anak
yang berusia 15 tahun, kejadian di Balikpapan Timur, penyebabnya adalah si Anak
gugup di kira menginjak rem namun malah menginjak gas. Jangan pamer. Mohon di
tegur Anak-anak yang telah terlanjur dibelikan sepeda motor/mobil oleh orang tuanya,
yang kadang pamer di medsos yang hal ini
menyebabkan teman atau orang lain juga ingin memiliki sepeda motor atau mobil.
Terkait dengan Pornografi, bahwa berdasar Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pornografi, menyebutkan : setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. Dan hukumnya diatur dalam pasal 29 UU tentang pornografi, menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayay (1) dipidana dengan pidana penjara paling sengkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bagi menyiapkan konten pornografi di atur dalam Pasal 6 UU tentang Pornografi, membuat Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyiapkan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dan hukuman bagi penyimpan konten pornografi di atur pada Pasal 32 UU tentang Pornografi, menyebutkan Setiap orang yang memperdrngarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Seks Bebas, Dewasa lebih dini. Adanya internet yang
bisa diakses melalui HP maka secara langsung akan mempengaruhi pendewasaan
lebih cepat atau pendewasaan dengan paksa. Terutama anak yang bisa mengakses
konten-konten Dewasa. Pro kreasi menjadi Rekreasi. Bahwa anak seks bebas, kami Kembali
ke bagian sebelumnya mengenai setting default si Anak yang merupakan mahluk
bermain, jadi dalam urusan seks pun Anak
dapat menganggap adalah sebuah mainan atau ajang rekreasi.
Narkoba, narkoba ada banyak jenisnya, mulai dari
morfin, heroin, ganja, kokain, dan opium. Masing-masing jenis narkoba ini
memiliki efek yang berbeda. Ada yang menyebabkan pusing, sensasi mual, merusak
saraf, halusinasi, dan sebagainya. Narkoba atau narkotika merupakan obat-obatan
tertentu yang dipergunakan untuk kebutuhan medis. Sebab, obat-obatan tersebut
sebenarnya dapat memberikan manfaat positif jika digunakan sesuai prosedur. Sayangnya,
terdapat beberapa kalangan yang malah menyalahgunakannya. Para remaja mencari
atau penasaran dengan efek morfin, heroin (putaw), ganja dan kokain, opium dan LSD
yaitu menimbulkan euphoria atau rasa bahagia luar biasa, memberikan efek
kegembiraan berlebih, berhalusinasi berbagai tempat kejadian, warna dan waktu,
sensasi waktu berjalan begitu lambat, birahi meningkat, dan hiperaktif. Tapi efeknya
yaitu Pusing, Kebingungan, Berkeringat, Pingsan, Jantung berdebar-debar,
Gelisah, Mulut kering, produksi air seni berkurang, Gangguan m enstrubasi dan
impotensi, Hilangnya percaya diri, Depresi, Denyut jantung dan tekanan darah
meningkat, dan Mati.
Tawuran, tawuran identik dengan perbuatan menganiaya
atau menyakiti fisik orang lain dan hal ini dapat dipidana berdasarkan pasal
351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan apabila membuat
matinya seseorang maka hukuman maksimal 7 tahun menanti. Senjata tajam (sejam),
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan senjata tajam sebagai senjata
yang tajam seperti pisau, pedang, atau golok. Larangan membaya senjata tajam diatur
dalam pasal 2 Undang-ungang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan Barang
siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia,
membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunuakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata
penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun.
Bullying, Bullying adalah aktifitas yang dilakukan
dengan niat dan sengaja untuk tujuan melukai. Menanamkan rasa takut dan cemas,
membuat orang lain merasa dirinya buruk, jelek dan tidak percaya diri. Kementrian
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Kemenppa) RI menjelaskan bullying
atau penindasan atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau
kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang
lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan tindak bullying, walaupun
berupa verbal. Bullying adalah pola perilaku, bukan insiden yang terjadi
sekali-kali. Biasanya, pelaku bullying berasal dari status sosial atau posisi
kekuasaan yang lebih tinggi, seperti anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau
dianggap populer. Sekolah adalah tempat paling lazim terjadinya bullying
guru/kepala sekolah sebagai otoritas sekolah adalah pihak yang bertanggung
jawab secara hukum apabila di sekolah. Perilaku bullying terjadi dari SD sampai
Universitas. Otoritas berkewajiban
menghentikan bullying. Otoritas berkewajiban menyediakan tenaga guru dan
menyediakan diri sebagai konseling pertolongan pertama dengan hearing, dialog,
memvalidasi, problem solving dan solusi. Otoritas berkewajiban menciptakan dan
menjamin lingkungan sekolah aman, nyaman dan sehat.
Pencegahan dan saran bahwa pendapat kami Anak atau Anak Didik jangan dilarang menggunakan HP nemun kita sebagai Orang Tua Anak Didik dan Guru jadilah SUPERVISOR dan PENGONTROL. Berikan barasan dan durasi tertentu atas penggunaan HP. Berikan penjelasan dan tawaran hal-hal apa yang belum dipahami oleh Anak-anak atas apa yang di lihat di Internet. Bahwa Orang Tua dan Guru harus bisa menjadi pendamping dan teman pada Anak didik dalam berselancar (browsing) menjelajahi dunia memlalui internet. Siapkan dan pantaskan diri untuk itu. Misalnya Orang Tua harus secara eksplisit menjelaskan apa itu hubungan seksual dan apa akibat dari hubungan seksual, bagaimana akibat hamili dalam usia remaja. Semikian juga sama terhadap hal-hal tentang tawuran, bullying dan penerasan harus dijelaskan tuntas. Jadilah RUMAH bagi Anak Didik/Anak yaitu tempat bertanya, memperoleh ilmu, mendapat penjelasan/informasi, seperti mendapat perlindungan dan mendapatkan pelukan sehingga jangan sampai fungsi Orang Tua dan Guru di ambil alih oleh Handpone. Bahwa oleh karenanya kami mohon dukungan kepada Orang Tua Anak Didik untuk memberikan ijin kepada para Pendidik (GURU) untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap HP para Anak Didik. Bahwa hal ini dilakukan semata-mata untuk tujuan preverntif atau pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kita semua. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/hB4vViEEIs8