INSPIRING PROFESSIONAL Mendidik Anak Agar Melek Hukum di Era Digital

INSPIRING PROFESSIONAL Mendidik Anak Agar Melek Hukum di Era Digital

Semarang, 17 Desember 2022 Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) bekerja sama dengan Universitas Sains dan Teknologi komputer (Universitas STEKOM), Sukses dalam menyelenggarakan Inspiring Professional dengan tema “Mendidik Anak Agar Melek Hukum di Era Digital”.


Acara Inspiring Professional Mendidik Anak Agar Melek Hukum di Era Digital tersebut diselenggarakan Sabtu, 17 Desember 2022 Pukul 12.30 s.d 14.30 WIB yang di laksanakan melalui Zoom Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.


 

Inspiring Professional ini Menghadirkan 1 Narasumber, narasumbernya yaitu Sri Hendarianto SP (Pendiri Kantor Hukum Hendarianto & Associates Advocate, Penulis Aktif di Kompasiana) beliau menjelaskan tentang Mendidik Anak Agar Melek Hukum di Era Digital. Jangan bugil di depan kamera, jangan detail menyebarluaskan identitas pribadimu dan jangan memamerkan harta benda mewah. Karena di luaran sana banyak sekali PREDATOR SEX, PEDOFIL dan perampok berseliweran di medsos dan di jejaring internet lainnya yang pada umumnya dengan berkedok macam-macam yang bisa menarik perhatian calon korbannya.


Penggunaan kendaraan bermotor. Bahwa Orang Tua Anak Didik yang memberikan ijin kepada anaknya untuk mengendarai sepeda motor adalah ibarat memberikan pisau untuk bunuh diri bagi anaknya. Anak didik yang tata-rata berusia 12-15 tahun adalah anak atau remaja yang pikirannya adalah cenderung BERMAIN, sehingga dalam pikirannya sepada motor adalah mainan, misal motor di modifikasi sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain, belum paham bahayanya dan meruginya jika terjadi kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan anak atau remaja mengendarai motor, maka pelanggarannya yaitu tidak memiliki SIM, dengan ancaman pidana kurang maksimal 4 bulan dan denda. Apabila menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana kurangnya maksimal 6 bulan – 6 tahun. Ingat, bahwa Anak didik tidak berhak mendarai sepeda motor. Orang yang sudah berusaha minimal 17 tahun yang berhak memperoleh SIM (surat ijin mengemudi). Bahwa pendapat kami, Orang tua yang memberikan ijin tersebut juga harus dikenakkan hukuman kurangan karena dengan sengaja atau lalai terhadap kepada anaknya yang mengendarai sepeda motor. Ada salah satu berita yaitu Si pelaku atau penabrak adalah anak yang berusia 15 tahun, kejadian di Balikpapan Timur, penyebabnya adalah si Anak gugup di kira menginjak rem namun malah menginjak gas. Jangan pamer. Mohon di tegur Anak-anak yang telah terlanjur dibelikan sepeda motor/mobil oleh orang tuanya, yang  kadang pamer di medsos yang hal ini menyebabkan teman atau orang lain juga ingin memiliki sepeda motor atau mobil.


Terkait dengan Pornografi, bahwa berdasar Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pornografi, menyebutkan : setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. Dan hukumnya diatur dalam pasal 29 UU tentang pornografi, menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayay (1) dipidana dengan pidana penjara paling sengkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bagi menyiapkan konten pornografi di atur dalam Pasal 6 UU tentang Pornografi, membuat Setiap orang  dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyiapkan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dan hukuman bagi penyimpan konten pornografi di atur pada Pasal 32 UU tentang Pornografi, menyebutkan Setiap orang yang memperdrngarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Seks Bebas, Dewasa lebih dini. Adanya internet yang bisa diakses melalui HP maka secara langsung akan mempengaruhi pendewasaan lebih cepat atau pendewasaan dengan paksa. Terutama anak yang bisa mengakses konten-konten Dewasa. Pro kreasi menjadi Rekreasi. Bahwa anak seks bebas, kami Kembali ke bagian sebelumnya mengenai setting default si Anak yang merupakan mahluk bermain,  jadi dalam urusan seks pun Anak dapat menganggap adalah sebuah mainan atau ajang rekreasi.


Narkoba, narkoba ada banyak jenisnya, mulai dari morfin, heroin, ganja, kokain, dan opium. Masing-masing jenis narkoba ini memiliki efek yang berbeda. Ada yang menyebabkan pusing, sensasi mual, merusak saraf, halusinasi, dan sebagainya. Narkoba atau narkotika merupakan obat-obatan tertentu yang dipergunakan untuk kebutuhan medis. Sebab, obat-obatan tersebut sebenarnya dapat memberikan manfaat positif jika digunakan sesuai prosedur. Sayangnya, terdapat beberapa kalangan yang malah menyalahgunakannya. Para remaja mencari atau penasaran dengan efek morfin, heroin (putaw), ganja dan kokain, opium dan LSD yaitu menimbulkan euphoria atau rasa bahagia luar biasa, memberikan efek kegembiraan berlebih, berhalusinasi berbagai tempat kejadian, warna dan waktu, sensasi waktu berjalan begitu lambat, birahi meningkat, dan hiperaktif. Tapi efeknya yaitu Pusing, Kebingungan, Berkeringat, Pingsan, Jantung berdebar-debar, Gelisah, Mulut kering, produksi air seni berkurang, Gangguan m enstrubasi dan impotensi, Hilangnya percaya diri, Depresi, Denyut jantung dan tekanan darah meningkat, dan Mati.


Tawuran, tawuran identik dengan perbuatan menganiaya atau menyakiti fisik orang lain dan hal ini dapat dipidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan apabila membuat matinya seseorang maka hukuman maksimal 7 tahun menanti. Senjata tajam (sejam), Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan senjata tajam sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, atau golok. Larangan membaya senjata tajam diatur dalam pasal 2 Undang-ungang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan Barang siapa yang tanpa hak memasukkan  ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunuakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Bullying, Bullying adalah aktifitas yang dilakukan dengan niat dan sengaja untuk tujuan melukai. Menanamkan rasa takut dan cemas, membuat orang lain merasa dirinya buruk, jelek dan tidak percaya diri. Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Kemenppa) RI menjelaskan bullying atau penindasan atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan tindak bullying, walaupun berupa verbal. Bullying adalah pola perilaku, bukan insiden yang terjadi sekali-kali. Biasanya, pelaku bullying berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, seperti anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer. Sekolah adalah tempat paling lazim terjadinya bullying guru/kepala sekolah sebagai otoritas sekolah adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila di sekolah. Perilaku bullying terjadi dari SD sampai Universitas. Otoritas berkewajiban  menghentikan bullying. Otoritas berkewajiban menyediakan tenaga guru dan menyediakan diri sebagai konseling pertolongan pertama dengan hearing, dialog, memvalidasi, problem solving dan solusi. Otoritas berkewajiban menciptakan dan menjamin lingkungan sekolah aman, nyaman dan sehat.


Pencegahan dan saran bahwa pendapat kami Anak atau Anak Didik jangan dilarang menggunakan HP nemun kita sebagai Orang Tua Anak Didik dan Guru jadilah SUPERVISOR dan PENGONTROL. Berikan barasan dan durasi tertentu atas penggunaan HP. Berikan penjelasan dan tawaran hal-hal apa yang belum dipahami oleh Anak-anak atas apa yang di lihat di Internet. Bahwa Orang Tua dan Guru harus bisa menjadi pendamping dan teman pada Anak didik dalam berselancar (browsing) menjelajahi dunia memlalui internet. Siapkan dan pantaskan diri untuk itu. Misalnya Orang Tua harus secara eksplisit menjelaskan apa itu hubungan seksual dan apa akibat dari hubungan seksual, bagaimana akibat hamili dalam usia remaja. Semikian juga sama terhadap hal-hal tentang tawuran, bullying dan penerasan harus dijelaskan tuntas. Jadilah RUMAH bagi Anak Didik/Anak yaitu tempat bertanya, memperoleh ilmu, mendapat penjelasan/informasi, seperti mendapat perlindungan dan mendapatkan pelukan sehingga jangan sampai fungsi Orang Tua dan Guru di ambil alih oleh Handpone. Bahwa oleh karenanya kami mohon dukungan kepada Orang Tua Anak Didik untuk memberikan ijin kepada para Pendidik (GURU) untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap HP para Anak Didik. Bahwa hal ini dilakukan semata-mata untuk tujuan preverntif atau pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kita semua. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://youtu.be/hB4vViEEIs8